Guru pada lembaga PAUD, baik pada satuan PAUD Formal (Taman Kanak-Kanak, Raudhatul Athfal), Non Formal (Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak/Day Care, Satuan PAUD Sejenis) maupunĀ informal yang memiliki kompetensi dan berkarakter Islami.
Guru pada lembaga PAUD inklusif baik dalam bidang budaya dan agama maupun dalam bidang kecakapan fisik dan psikologis.
Pengelola Lembaga PAUD
Pengelola PAUD yang memiliki kompetensi yang mendukung dalam menyelenggarakan, mengelola, dan mengembangkan lembaga pendidikan anak usia dini (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak/Day Care, dan satuan PAUD sejenis).
Edupreneur PAUD
Produktif dalam mengembangkan alat permainan edukatif dan media pembelajaran PAUD serta menjadi wirausaha yang mampu menciptakan peluang usaha dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini dengan mendayagunakan teknologi digital, informasi terkini, dan komunikasi secara kreatif dan inovatif.